9 August 2023 20:10
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menyebut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah menghirup udara bebas. Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu mendapatkan program cuti bersyarat.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bharada E sudah menjalankan program cuti bersyarat per 4 Agustus 2023. Statusnya saat ini klien pemasyarakatan.
Cuti bersyarat berlaku selama enam bulan. Dia sejatinya divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard wajib mengikuti sejumlah aturan saat cuti bersyarat. Kebebasannya belum murni.
"Selama menjalani cuti bersayart, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika, Rabu, 9 Agustus 2023.