8 August 2023 22:39
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat hingga setengahnya.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi amar kasasi yang dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kasasi Putri terdaftar dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Dia tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Pidana penjara untuknya sejatinya 20 tahun. Kasasi ini mengartikan vonis Putri sudah berkekuatan hukum tetap.
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pertimbangan keringanan vonis Putri belum bisa dibeberkan. Sebab, harus menunggu salinan putusan lengkapnya.
"Mungkin dalam waktu dekat (dipaparkan)," ucap Sobandi.
Selain Putri Candrawathi, tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J juga dikurangi masa hukumannya. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun.