Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Siti Yona Hukmana • 8 August 2023 19:50

Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bebas bersyarat. Narapidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu resmi bebas dari penjara, yakni Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Rika tidak merinci apa saja program bebas bersyarat yang telah dilalui Eliezer. Menurutnya, status mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah bukan lagi narapidana.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika.

Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis yang diterima Bharada E lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)