24 August 2023 22:01
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Konfirmasinya disampaikan pihak Kajari Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023.
Dalam putusan kasasi itu, hukuman Putri jadi lebih ringan dari 20 tahun menjadi 10 tahun hukuman penjara. Putri sudah berada di Lapas Pondok Bambu sejak Rabu, 23 Agustus 2023.
Tiga terdakwa lain yang hukumannya dipangkas oleh MA juga menunggu proses eksekusi. Ketiganya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat hingga setengahnya.
Kasasi Putri terdaftar dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Namun, Putri tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).