NEWSTICKER

MUI Sebut Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama

N/A • 14 July 2023 09:20

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini belum menyampaikan kepada publik mengenai fatwa terkait penodaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. 

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyatakan fatwa ini sudah melewati tahap finalisasi dan akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku pihak yang meminta fatwa. 

Ikhsan tidak menjelaskan secara rinci mengenai fatwa yang akan disampaikan ke Polri sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum kepada Panji Gumilang. Ia mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan adalah hal yang bersifat kepada akidah Islam dan tidak lagi bisa diperdebatkan.

Salah satu yang menjadi kontroversi adalah pernyataan Panji Gumilang yang meragukan kitab suci Al Qur'an. Menurutnya, Al Qur'an bukan firman Allah SWT melainkan, kalam Nabi Muhammad SAW.

"Dalam hal ini, Kami (MUI) menduga bahwa Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana berupa penodaan agama," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023. 

Ikhsan Abdullah tegas mengatakan bahwa kaidah yang digunakan oleh Panji Gumilang sangat ngawur. Panji Gumilang menafsirkan hal tersebut dengan semaunya.

Ikhsan Abdullah mengatakan MUI mendukung langkah Polri dalam rangka menegakan hukum yang seadil-adilnya. Ia berharap dengan adanya kasus ini, dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi orang yang seenaknya menafsirkan Al Qur'an.

"Mudah-mudahan umat Islam khususnya, dan masyarakat Indonesia, dapat memahami isi fatwa itu dan dapat mengikuti." jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)