NEWSTICKER

Tag Result: ponpes al zaytun

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Nasional • 1 month ago

Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

"Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliar-an, dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp73 miliar," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Kamis, 2 November 2023.

Whisnu menambahkan penyidik menemukan tiga unsur pidana yang dilanggar Panji Gumilang. Unsur pidana tersebut yakni tindak pidana penggelapan, tindak pidana yayasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Panji menggunakan dana pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebesar Rp73 miliar untuk keperluan pribadi. 

Berkas Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang Rampung

Berkas Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang Rampung

Nasional • 3 months ago

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara penodaan agama dengan tersangka Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

Berkas perkara penodaan agama Panji Gumilang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polri untuk dilengkapi. Saat itu, kejaksaan meminta penyidik Polri memeriksa saksi tambahan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis menyatakan, berkas yang dikembalikan telah rampung dan dikirim lagi ke kejaksaan. Pernyataan itu ditulis hari ini, Senin, 18 September 2023.

Pihaknya telah memeriksa lima saksi tambahan. Saksi terdiri dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang mengantongi tiga unsur pidana, yakni penodaan agama, penyebaran berita bohong, dan Undang-Undang ITE. 

Usut TPPU Panji, 3 Bendahara Al-Zaytun Diperiksa

Usut TPPU Panji, 3 Bendahara Al-Zaytun Diperiksa

Nasional • 3 months ago

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiga saksi merupakan bendara Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

"Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 proses perkembangan perkara Al Zaytun atau APG telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pihak bendahara madrasah Al Zaytun (SM, M, NH)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Kemudian, memeriksa seorang saksi selaku anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Saksi itu berinisial AH.

Namun, Whisnu tak membeberkan hasil pemeriksaan keempat saksi ini. Pemeriksaan masih terus dilakukan penyidik dalam tahap penyidikan. Setelah rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023.

Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS Ponpes Al-Zaytun.

Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji ditahan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus-30 September 2023. Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan, Selasa, 1 Agustus 2023. Polisi mengantongi tiga barang bukti dan satu surat berupa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penguat dalam penetapan tersangka.

Pemimpin ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Di samping itu, Panji juga dilaporkan kasus TPPU dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kemudian, kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Ponpes Al Zaytun.

Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, kasus TPPU ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan akan menggelar perkara penetapan tersangka usai pemeriksaan saksi rampung. 

Panji Gumilang Ingin Berdamai dengan Anwar Abbas

Panji Gumilang Ingin Berdamai dengan Anwar Abbas

Nasional • 3 months ago

Perselisihan antara Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dengan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas akan menemui titik akhir. Panji ingin berdamai dengan Anwar Abbas dan pihak MUI.

Ungkapan damai itu terungkap pada sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2023. Namun, Panji tidak hadir dalam sidang ketiga ini lantaran belum mendapat izin dari penyidik.

Menurut Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, Panji ingin bertemu langsung dengan kliennya. Seandainya bisa hadir pada sidang hari ini, Panji akan langsung mencabut gugatan tersebut.

"Kalau datang dan bertemu, dia langsung cabut gugatan. Sudah nyatakan akan cabut. Jadi perselisihan selesai. Tapi perlu proses penyelesaian secara formil," kata Ihsan.

Anwar Abbas menyambut baik keinginan Panji untuk berdamai. Dirinya mengaku pribadi yang cinta damai.

"Saya ini orang cinta damai. Jadi kalau PG (Panji Gumilang) ingin itu (damai), saya sambut 10 jari," ujar dia.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menjelaskan, hasil mediasi memang mengarah ke perdamaian. Namun, belum tentu mencabut gugatan.

Hendra enggan menjelaskan alasan perdamaian tersebut. Menurutnya, apapun kesepakatan yang terjadi nantinya adalah keinginan pribadi Panji Gumilang.

Mantan Kabareskrim Ingatkan Penyidik Hati-Hati Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Mantan Kabareskrim Ingatkan Penyidik Hati-Hati Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Nasional • 4 months ago

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengingatkan penyidik untuk tetap bersikap profesional dalam mengusut kasus penodaan agama Panji Gumilang. Penyidik diharapkan tidak menyidik karena ada desakan atau kepentingan. 

"Penyidik itu tugasnya adalah untuk membuktikan ada tidak tindak pidana, kalau ada, lanjut ke penyidikan, siapa tersangkanya, sampai ke pengadilan. Kalau tidak ada, harus dihentikan," kata Susno Duadji dalam program Primetime News, Metro TV, Senin, 21 Agustus 2023. 

Menurutnya, pengadilan bertugas untuk mencari keadilan. Bukan menghukum orang.

"Khusus tindak pidana penodaan agama, agak sulit, jangan sampai mengadili perbedaan pendapat," kata Susno.

Susno juga menilai penyidik dari Bareskrim Polri sudah sangat profesional dalam mengusut kasus penodaan agama Panji Gumilang. Sebab, mereka mengawali penyelidikan dengan mengumpulkan bukti yang cukup, lalu kasus ditingkatkan ke penyidikan. 

"Definisi penyidikan itu adalah membuat terang suatu perkara," ujarnya.

Mantan 'Lurah' NII Bongkar Borok Al-Zaytun

Mantan 'Lurah' NII Bongkar Borok Al-Zaytun

Nasional • 4 months ago

Eks Komandan Teritorial Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Koja Selatan, Heru Kismanto menyatakan diriya bersama 120 anggota lainnya berikrar bergabung ke NKRI setelah menyadari bahwa NII merupakan ajaran sesat. Heru mengaku sebelum dirinya bergabung dengan NII, Ia merupakan muslim yang taat.

"Ternyata di dalam Negara Islam Indonesia tidaklah mencerminkan seorang muslim yang moderat, akan tetapi banyak penyimpangan-penyimpangan yang telah diajarkan," ungkap Heru Kismanto dalam program Primetime News, Sabtu (19/8/2023).

Penyimpangan yang Ia temui di antaranya memelintir ayat-ayat suci Al-Qur'an, diperbudak untuk memenuhi target sumbangan yang ditetapkan, hingga merekrut warga untuk bergabung ke NII.

"Apabila kita tidak bisa memenuhi setoran-setoran itu, maka sampai malam pun kita tetap harus mencari," ungkap Heru.

Heru membenarkan bahwa pusat NII berada di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sebab imam dari NII itu sendiri adalah Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Ia juga menyatakan bahwa 100% pegawai Ponpes Al-Zaytun adalah warga NII.

Sebelumnya sebanyak 121 pengikut Negara Islam Indonesia (NII) berikrar untuk bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesadaran untuk kembali bergabung dengan NKRI dilakukan oleh 121 anggota NII dari sejumlah wilayah di Jabodetabek dan Jawa Barat, seperti Bandung, Bogor, Subang, dan Indramayu. 

Pembacaan ikrar yang juga ditandai dengan mencium bendera merah putih ini disaksikan langsung jajaran Muspida Kabupaten Indramayu, tokoh agama dan perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Bareskrim Gandeng PPATK Selidiki Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Gandeng PPATK Selidiki Kasus TPPU Panji Gumilang

Nasional • 4 months ago

Kapolri Jenderal Sigit Prabowo memastikan Bareskrim sedang mendalami tindak pidana lain pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di luar kasus penodaan agama.

Kapolri mengungkap Bareskrim sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menentukan tindak pidana asalnya. 

"Sekarang kita masuk ke tindak pidana yang lain, dan saya kira saat ini Kita sedang bekerja sama dengan PPATK untuk menentukan tindak pidana asalnya," ungkap Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.

Seluruh masukan dari saksi telah dihimpun Bareskrim Polri termasuk laporan hasil analisis PPATK. Kapolri menegaskan kasus TPPU Panji Gumilang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yang benar dan cermat.

Berkas Perkara Panji Gumilang Diserahkan ke Kejagung

Berkas Perkara Panji Gumilang Diserahkan ke Kejagung

Nasional • 4 months ago

Dirtipidum Bareskrim Polri selesai memberkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Berkas itu dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan sebanyak 59 saksi telah diperiksa. Rinciannya, 41 saksi dan 18 saksi ahli. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal meneliti berkas tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara dan penyidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.

"Kemudian, hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," ujar Djuhandhani.

Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Panji Gumilang Terancam Penjara 20 Tahun

Panji Gumilang Terancam Penjara 20 Tahun

Nasional • 4 months ago

Gugatan Panji Gumilang atas Ridwan Kamil Lanjut ke Mediasi

Gugatan Panji Gumilang atas Ridwan Kamil Lanjut ke Mediasi

Nasional • 4 months ago

Gugatan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Agustus 2023. Hakim memberi waktu kedua belah pihak mediasi selama sebulan. 

Baik Panji ataupun Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana ini, melainkan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Setelah memeriksa berkas dari kedua pihak, majelis hakim yang diketuai oleh Tuti Haryati menawarkan Panji Gumilang dan Ridwan Kamil menggelar mediasi. 

Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kang Emil dituduh menggiring opini tentang Panji Gumilang. 

Pemberhentian KH Ate Disebut Tidak Sesuai Ketentuan

Pemberhentian KH Ate Disebut Tidak Sesuai Ketentuan

Nasional • 4 months ago

KH Ate Mushodiq memberi tanggapan terkait pemberhentian dirinya dari Ketua MUI Tasikmalaya oleh MUI Jabar. Dia menyebut cara pemberhentiannya tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Cara pemberhentiannya seharusnya pleno dulu," kata Ate, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 10 Agustus 2023.

Seharusnya, menurut Ate, pihak MUI bertabayun dulu ke dirinya. Lalu membicarakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Ate. Jika sudah ditemukan akar permasalahannya, baru diberhentikan.

"Makanya, saya bukan nerima atau tidak terima. Orang yang berkumpulnya tidak quorum," katanya.

Ate menegaskan bahwa dirinya diangkat menjadi Ketua MUI Tasikmalaya berdasarkan surat keputusan (SK) dari MUI pusat. Oleh sebab itu, dia menanyakan kewenangan MUI Jabar memberhentikannya.

"Saya menerima dengan catatan apabila sesuai dengan AD/ART MUI, karena SK saya dari pusat," ujar Ate.

Dalam kehadirannya di Al-Zaytun, Ate mengaku ceramahnya tidak membahas paham pondok pesantren itu. Dia hanya membahas kemajuan Al-Zaytun dari sisi ekonominya.

Pernah Hadiri Syukuran Al-Zaytun, Ketua MUI Tasikmalaya Dipecat

Pernah Hadiri Syukuran Al-Zaytun, Ketua MUI Tasikmalaya Dipecat

Nasional • 4 months ago

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) resmi memberhentikan KH Ate Mushodiq dari jabatannya sebagai Ketua MUI Tasikmalaya. Pemecatan Ate imbas dari kehadirannya dalam acara syukuran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun beberapa waktu lalu.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei mengaku telah menerima surat keputusan (SK) dari Pemprov Jabar tentang pemberhentian Ate sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya. SK tentang pengangkatan KH Asep Abdullah sebagai Plt Ketua MUI Kota Tasikmalaya juga sudah diterimanya.

"Sudah (diterima) SK pemberhentian sekaligus mengangkat Plt (KH Asep Abdullah) kemarin (Rabu, 9 Agustus 2023)," kata Rachmat, Kamis, 10 Agustus 2023.

Rachmat mengatakan, faktor lain yang membuat Ate dipecata lantaran pernah mengatakan MUI pusat tidak bertabayun dalam memberikan fatwa sesat ke Ponpes Al-Zaytun. Padahal MUI pusat sudah melakukan penelitian.

"Telah kami sampaikan bahwa kami mempunyai penelitian mulai 2012. Selanjutnya ini sudah tabayun," kata Rachmat.

Ate bisa menerima penjelasan tersebut. Lalu, dia bersedia untuk diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.