Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiga saksi merupakan bendara Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
"Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 proses perkembangan perkara Al Zaytun atau APG telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pihak bendahara madrasah Al Zaytun (SM, M, NH)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kemudian, memeriksa seorang saksi selaku anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Saksi itu berinisial AH.
Namun, Whisnu tak membeberkan hasil pemeriksaan keempat saksi ini. Pemeriksaan masih terus dilakukan penyidik dalam tahap penyidikan. Setelah rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023.
Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS Ponpes Al-Zaytun.
Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.