Panji Gumilang Pakai Uang Yayasan Rp223 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Broto

Panji Gumilang Pakai Uang Yayasan Rp223 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Siti Yona Hukmana • 3 November 2023 07:56

Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) hingga Rp223 miliar untuk kepentingan pribadi. Praktik ini diduga kuat bagian dari tindak pidana penggelapan dana yayasan dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebut fakta ini terbongkar setelah penyidik mendapati Panji memiliki 144 rekening dengan sejumlah nama lain. Rekening tersebut atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

"Penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

Menurut Whisnu, nilai transaksi dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji itu mencapai Rp1,1 triliun. Namun, penyidik masih mendalami kerugian riil dari kasus penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji di YPI.

Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat, itu dijerat pasar berlapis. Salah satunya, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang tPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Panji juga berstatus tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)