NEWSTICKER

Tag Result: pencucian uang

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Nasional • 7 days ago

8 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Sanksi terkait Dugaan TPPU

8 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Sanksi terkait Dugaan TPPU

Nasional • 9 days ago

Jakarta: Sebanyak delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijatuhi sanksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349,87 triliun. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo membenarkan apa yang disampaikan Mahfud. Namun, dia tidak merinci identitas sosok delapan pegawai Kemenkeu itu.

"Ada delapan laporan yang sudah diselesaikan dengan rincian delapan diberentikan. Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan. Tapi ada juga yang masih dalam proses. Delapan surat itu menyangkut 15 pihak," ujar Sugeng, Sabtu, 16 September 2023.

Sebelumnya, Mahfud menyebut dalam perkembangan terbarunya, Satgas TPPU telah melakukan klasifikasi atau pengelompokan menjadi empat kelompok terhadap 300 surat yang diangap bermasalah. 

Dari empat klasifikasi tersebut, ada yang sudah di selesaikan. Tapi tak dilaporkan sesuai Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2017, sehingga tercatat masih bermasalah. Selain itu, ada yang masih harus ditindak lanjuti karena belum selesai. Ada juga yang sedang berproses hingga butuh masih pendalaman khusus.

Adapun masalah yang ditemukan mulai dari dokumen yang dilaporkan, tak ada atau tak di temukan, dokumen tak otentik sehingga diduga palsu, hingga penggabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin administrasi. Namun yang baru ditindak ialah masalah disiplin. Sementara persoalan pidananya tidak ditindaklanjuti.

Mahfud MD: Dugaan TPPU Rp349 T Terus Didalami

Mahfud MD: Dugaan TPPU Rp349 T Terus Didalami

Nasional • 14 days ago

Ada beberapa pihak yang tidak mematuhi instrumen teknis dunia internasional terkait tindak pidana pencucian uang. Satgas TPPU (tindak pidana pencucian uang) akan menyelidiki lebih lanjut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut banyak yang mematuhi instrumen teknis yang disediakan mengenai TPPU. Surat menyangkut dugaan pencucian sebesar Rp189 triliun yang direkomendasikan diusut melalui Bareskrim Mabes Polri.

"Banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan dunia internasional mengenai tindak  pidana pencucian uang. Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi disebut ada diskresi untuk tidak dilanjutkan (penyelidikan)," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa kasus dugaan TPPU yang mencapai total Rp349 triliun masih terus didalami. Selanjutnya nanti hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas 

Rafael Alun Tuding Dakwaan Jaksa KPK Bertentangan dengan Hukum

Rafael Alun Tuding Dakwaan Jaksa KPK Bertentangan dengan Hukum

Nasional • 19 days ago

Pada sidang eksepsinya, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menolak tiga dakwaan jaksa penuntut umum. Rafael menilai, dakwaan yang diajukan jaksa tidak sah karena dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. 

Sidang eksepsi Rafael Alun digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pagi 6 September 2023. Terdakwa Rafael Alun melalui kuasa hukumnya, menolak dakwaan jaksa atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

"Bahwa surat dakwaan aquo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata Rafael melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

Rafael menilai, uraian terhadap pasal dakwaan tidak cermat sehingga harus dinyatakan batal secara hukum. Sebagai aparatur sipil negara, Rafael menambahkan, seharusnya dirinya terlebih dahulu diperiksa oleh aparat pengawasan internal. Selanjutnya diuji dan dibuktikan dalam PTUN sehingga sanksi administratif yang sepatutnya diterima oleh Rafael. 

"Dengan demikian penuntutan terhadap terdakwa diduga melakukan tindakan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya namun tanpa didahului dengan pengujian oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Rafael melalui kuasa hukumnya.

Pada isi eksepsinya, Rafael juga menyebut dakwaan terhadap dirinya dianggap telah kedaluwarsa serta adanya tindak penyidikan yang tidak sah. Ia juga meminta pengembalian aset yang sebelumnya disita oleh KPK serta keinginan untuk memulihkan nama baik Rafael.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.