Sita Lahan Sawit Nurhadi yang Masih Menguntungkan, KPK: Buat Passive Income Negara

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Sita Lahan Sawit Nurhadi yang Masih Menguntungkan, KPK: Buat Passive Income Negara

Candra Yuri Nuralam • 25 October 2025 10:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita hasil keuntungan lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Uang itu diibaratkan sebagai passive income bagi negara.

"Betul, hasil penjualan Jadi rutin selama perkara itu masih berjalan penanganannya ketika aset kebun sawit itu menghasilkan maka atas hasil penjualannya itu disita. Jadi seperti passive income untuk negara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, lahan sawit milik Nurhadi sudah disita oleh penyidik. Namun, KPK tidak bisa menyetop aktivitas perkebunan karena khawatir mengganggu komoditas sawit dan membuat sejumlah orang kehilangan pekerjaan.

"Kebun sawit itu telah dilakukan penyitaan oleh KPK dan kebun sawit yang disita tersebut dalam masa produktif," ujar Budi.

Baca juga: 

Total, KPK Terima Rp4,6 Miliar dari Keuntungan Kebun Sawit Nurhadi


Total, lahan sawit itu sudah menghasilkan Rp4,6 miliar sejak disita oleh penyidik. Semua keuntungan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjera Nurhadi.

"Jadi setiap hasil panen yang dihasilkan oleh kebun sawit yang disita oleh KPK tersebut kemudian juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucap Budi.

Eks Sekretaris MA Nurhadi. Foto: MI.

Uang hasil penyitaan baru diserahkan ke negara jika sudah diputus pengadilan. Sejauh ini, Nurhadi belum diadili lagi atas kasus pencucian uang.

"Jadi ini seperti semacam passive income karena ini kemudian nantinya jika ditetapkan oleh hakim untuk dirampas menjadi milik negara tentu ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery," kata Budi.

Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)