Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 October 2025 10:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita hasil keuntungan lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Uang itu diibaratkan sebagai passive income bagi negara.
"Betul, hasil penjualan Jadi rutin selama perkara itu masih berjalan penanganannya ketika aset kebun sawit itu menghasilkan maka atas hasil penjualannya itu disita. Jadi seperti passive income untuk negara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, lahan sawit milik Nurhadi sudah disita oleh penyidik. Namun, KPK tidak bisa menyetop aktivitas perkebunan karena khawatir mengganggu komoditas sawit dan membuat sejumlah orang kehilangan pekerjaan.
"Kebun sawit itu telah dilakukan penyitaan oleh KPK dan kebun sawit yang disita tersebut dalam masa produktif," ujar Budi.
Baca juga:
Total, KPK Terima Rp4,6 Miliar dari Keuntungan Kebun Sawit Nurhadi |
