Duit hasil pencucian terkait kasus narkoba yang disita Polri/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 22 October 2025 19:28
Jakarta: Polri menyita uang tunai Rp18 miliar dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika pada periode Januari-Oktober 2025 terhadap 22 kasus dan 29 tersangka. Penyitaan uang ini dilakukan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dalam kasus tindak pidana narkoba Polri, tidak hanya menyita barang bukti narkoba. Melainkan, mengusut tuntas dengan menyidik TPPU, khususnya kasus-kasus besar.
"Dalam penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Eko memerinci jumlah aset yang disita melalui TPPU terkait tindak pidana asal narkoba, pada periode Januari-Oktober 2025. Rinciannya, yakni dari 22 kasus dengan 29 tersangka adalah Rp221.386.911.534 (Rp221 miliar).
Dengan rincian, uang tunai Rp18.883.451.322 (Rp18 miliar) aset bergerak dan aset tidak bergerak yang diperkirakan senilai Rp202.503.460.212 (Rp202 miliar).
Aset bergerak tersebut antara lain kendaraan roda empat 45 unit, kendaraan roda dua 43 unit, alat berat 4 unit, jam tangan mewah 14 unit, tas mewah 10 unit, emas atau logam mulia 48 buah dan beberapa perhiasan. Untuk aset tidak bergerak seperti tanah bersertifikat di 18 lokasi serta tanah dan bangunan yang bersertifikat di 19 lokasi.