Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 22 October 2025 18:57
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan tidak menoleransi penyalahgunaan narkoba, terutama di tubuh Korps Bhayangkara sendiri. Anggota terlibat narkoba bakal ditindak tegas.
Hal ini disampaikan Kabareskrim usai memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Januari-Oktober 2025. Total ada 197,71 ton narkoba disita dari pengungkapan 38.934 kasus.
"Tentunya ini juga merupakan peringatan dan penindakan tegas, bagi internal kita, Polri, kalau ada hal yang melanggar anggota kita internal pasti kita lakukan tindakan tegas," kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Syahar memastikan memberikan sanksi terberat kepada personel Polri maupun personil oknum manapun apabila terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Baik yang terlibat langsung maupun tidak terlibat langsung dalam peredaran narkoba.
Buka Hotline Pengaduan
Syahar mempersilakan masyarakat mengawasi dan melaporkan jika menemukan ada anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Laporan juga dapat langsung disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Bisa pula melewati hotline yang telah disediakan.