Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Kembali Usut Kasus Pencucian Uang Andhi Pramono
Candra Yuri Nuralam • 17 December 2025 16:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus pencucian uang yang menjerat eks pegawai Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono. Andhi diperiksa penyidik, hari ini, 17 Desember 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.
Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan Andhi. KPK akan terbuka setelah permintaan keterangan rampung.
Andhi masih berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang. Perkara utamanya yakni penerimaan gratifikasi sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeir Jakarta Pusat.
| Baca juga: Berkas Perkara Noel Dilimpahkan Besok |
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Terpidana gratifikasi dan pencucian uang, Andhi Pramono. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.