Alasan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

Artis Nikita Mirzani/Metro TV/Siti

Alasan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 28 October 2025 15:23

Jakarta: Artis Nikita Mirzani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang dilaporkan Dokter Reza Gladys. Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025

Khairul menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kemudian, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Tindakan Nikita itu mengandung dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang. Yang, sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
 


Keputusan lainnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa Nikmir tetap ditahan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai dengan nomor 39 sebagaimana telah tercantum dalam putusan, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Di sisi lain, Nikmir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” ungkap Hakim Ketua.

Artis Nikita Mirzani/Metro TV/Siti

Nikita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rp2 miliar dan 11 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit.  Kasus bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp4 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)