Artis Nikita Mirzani/Dok Instagram
Siti Yona Hukmana • 28 October 2025 15:09
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah artis Nikita Mirzani. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terkait perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Selain penjara, Nikita juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
"Pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua, Kairul Saleh, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Putusan dijatuhkan, setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti. Termasuk, keterangan saksi yang diajukan selama persidangan.
Artis Nikita Mirzani/Dok Instagram