Nurhadi Segera Diadili dalam Kasus Pencucian Uang

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Foto: MI/ Rommy Pujianto)

Nurhadi Segera Diadili dalam Kasus Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 7 November 2025 08:53

Jakarta: Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman segera diadili dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan dakwaannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“(Sudah) dilimpahkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 November 2025.

Budi menjelaskan, berkas dakwaan Nurhadi diserahkan ke pengadilan pada Kamis, 6 November 2025. JPU pada KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana Nurhadi.

Dalam kasus ini, Nurhadi akan didakwa dengan Pasal pertama 12 B juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65. Dan dakwaan kedua dengan Pasal 3 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 65.
 


Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Misbahol Munir)