Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Foto: MI/ Rommy Pujianto)
Candra Yuri Nuralam • 7 November 2025 08:53
Jakarta: Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman segera diadili dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan dakwaannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“(Sudah) dilimpahkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 November 2025.
Budi menjelaskan, berkas dakwaan Nurhadi diserahkan ke pengadilan pada Kamis, 6 November 2025. JPU pada KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana Nurhadi.
Dalam kasus ini, Nurhadi akan didakwa dengan Pasal pertama 12 B juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65. Dan dakwaan kedua dengan Pasal 3 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 65.