Candra Yuri Nuralam • 24 October 2025 12:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan atas keuntungan hasil perkebunan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pendapatan itu diambil gegara lahannya sudah disita.
“Ini sudah ada penyitaan-penyitaan sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Namun, hasil keuntungannya tidak diserahkan kepada Nurhadi maupun keluarganya. Total, KPK sudah mengantongi Rp4,6 miliar atas keuntungan kebun sawit itu.
“Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar, sebelumnya ada sekitar Rp3 miliar yang disita,” ucap Budi.
Baca Juga :