KPK Sita Hasil Kebun Sawit Milik Nurhadi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita Hasil Kebun Sawit Milik Nurhadi

Candra Yuri Nuralam • 23 October 2025 16:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menyita hasil lahan sawit yang diduga milik Nurhadi.

"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.

Lahan sawit milik Nurhadi berada di daerah Padang Lawas. Aset itu sebelumnya sudah disita penyidik, namun, tetap dibiarkan beroperasi.

Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.

"Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan," ucap Budi.

Baca Juga: 

Lahan Sawit Nurhadi Masih Beroperasi Padahal Disita KPK, Keuntungan Rp3 Miliar


Nurhadi ditangkap lagi oleh KPK pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)