Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 20:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, karena diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang. Lahan itu masih beroperasi dengan alasan tertentu.
“Jadi, selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut, juga terus berproduksi sawitnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.
Budi enggan memerinci alasan penyidik membiarkan lahan itu beroperasi selama enam bulan. Berdasarkan catatan KPK, ada keuntungan Rp3 miliar atas produksi sawit di sana.
“Selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar, yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi.
Baca: Aset Rampasan Korupsi Rp26,7 Miliar Diserahkan KPK ke Pemkab Badung |