Lahan Sawit Nurhadi Masih Beroperasi Padahal Disita KPK, Keuntungan Rp3 Miliar

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Lahan Sawit Nurhadi Masih Beroperasi Padahal Disita KPK, Keuntungan Rp3 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 20:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, karena diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang. Lahan itu masih beroperasi dengan alasan tertentu.

“Jadi, selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut, juga terus berproduksi sawitnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

Budi enggan memerinci alasan penyidik membiarkan lahan itu beroperasi selama enam bulan. Berdasarkan catatan KPK, ada keuntungan Rp3 miliar atas produksi sawit di sana.

“Selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar, yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi.
 

Baca: Aset Rampasan Korupsi Rp26,7 Miliar Diserahkan KPK ke Pemkab Badung

Uang itu kini disimpan dalam rekening penampungan KPK. Dana bakal dipakai untuk pengembalian kerugian negara atas kasus rasuah yang sudah terjadi.

Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)