Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto/Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 20:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan hasil penindakan kasus rusuah ke Pemkab Badung, Bali. Nilai aset yang diberikan menyentuh Rp26,7 miliar.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengikatkan, aset yang diberikan kepada Pemkab Badung ini sebelumnya sudah dilelang, namun, tidak laku. KPK bakal memantau penggunaan asetnya, saat sudah dipindahtangankan.
“Setelah diserahkan, KPK akan me-monitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah,” kata Mungki memalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.
Mungki mengatakan, KPK berhak menyerahkan aset tak laku dilelang kepada pemerintah daerah. Tujuannya, untuk memastikan aset hasil korupsi berguna untuk masyarakat.
Baca: Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri |