Aset Rampasan Korupsi Rp26,7 Miliar Diserahkan KPK ke Pemkab Badung

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto/Istimewa

Aset Rampasan Korupsi Rp26,7 Miliar Diserahkan KPK ke Pemkab Badung

Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 20:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan hasil penindakan kasus rusuah ke Pemkab Badung, Bali. Nilai aset yang diberikan menyentuh Rp26,7 miliar.

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengikatkan, aset yang diberikan kepada Pemkab Badung ini sebelumnya sudah dilelang, namun, tidak laku. KPK bakal memantau penggunaan asetnya, saat sudah dipindahtangankan.

“Setelah diserahkan, KPK akan me-monitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah,” kata Mungki memalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

Mungki mengatakan, KPK berhak menyerahkan aset tak laku dilelang kepada pemerintah daerah. Tujuannya, untuk memastikan aset hasil korupsi berguna untuk masyarakat.
 

Baca: Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri

Pemantauan dilakukan agar aset yang diberikan tidak disalahgunakan. Aset yang diserahkan banyak berupa lahan yang berada di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.

Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipto menjadi perwakilan kepada daerah yang menerima aset itu. Dia berjanji akan menggunakan aset yang diberikan untuk pembangunan daerahnya.

“Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik, guna mendukung pembangunan di Kabupaten Badung. Terutama, dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Bagus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)