Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dhakiri

Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 12:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Staf Khusus (Stafsus) era Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim hari ini. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

KPK juga memanggil dua mantan stafsus Menaker dalam kasus ini yakni Caswiyono Rusdydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Mereka bertiga berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan tiga orang itu. Mereka diharap memenuhi panggilan.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
 

Baca juga: Eks Anak Buah Hanif Dhakiri Mangkir Gegara Tugas DPR

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)