9 January 2026 20:35
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari judi online berskala nasional dan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita aset senilai puluhan miliar rupiah.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa operasi ini bermula dari temuan patroli siber serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik menemukan sedikitnya 21 situs judi online yang menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Untuk melancarkan aksinya, jaringan ini menggunakan modus operandi yang terorganisir dengan melibatkan penyedia jasa pembayaran.
"Kami melakukan undercover deposit atau undercover player terhadap website-website judi online tersebut. Ditemukan adanya aliran dana ke 11 penyedia jasa pembayaran yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian," ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Lebih lanjut, penyidikan mengungkap keberadaan 17 perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) fiktif. Perusahaan-perusahaan ini didirikan semata-mata sebagai cangkang untuk menampung dan mengelola dana hasil perjudian daring agar terlihat legal.
| Baca juga: Biar Gak Dibobol, Simak Cara Jaga Keamanan Akun GoPay |