Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis penjara 22 bulan oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor PN Ambon pada Selasa, 21 Oktober 2025. Antara/ Daniel Leonard
Ambon: Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard louhenapessy selama 22 bulan penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Putusan majelis hakim Tipikor diketuai Martha Maitimu dengan didampingi dua anggota majelis hakim dalam persidangan di Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan penjara," kata Martha dalam amar putusannya seperti dilansir Antara, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dia menyebutk unsur TPPU dalam rumusan pasal tersebut juga terbukti dilakukan terdakwa ketika menjabat sebagai Wali Kota Ambon selama dua periode.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan namun tidak dibebankan membayar uang pengganti, sementara sebagian aset milik terdakwa yang tidak ada kaitan dengan perkara ini dikembalikan, termasuk membuka kembali beberapa nomor rekening bank milik terdakwa yang diblokir KPK.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim Tipikor juga lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK selama 32 bulan penjara dalam persidangan pada Selasa, (12/8) 2025.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya maupun tim JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Tim JPU KPK yang terdiri dari Rikhi Benindo Maghaz, Muhammad Hadi, dan Ahmad Hidayat Nurdin dalam persidangan sebelumnya juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan atau menyamarkan uang senilai Rp8,2 miliar yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut tim JPU KPK, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah, mobil dan usaha anaknya dan Rp1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.