Nikita Mirzani Tegas Tolak Dakwaan Jaksa dalam Kasus TPPU

17 October 2025 01:24

Sidang kasus Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis siang, 16 Oktober 2025. 

Sidang yang beragendakan nota keberatan, terdakwa melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita menganggap seluruh dakwaan dengan fakta-fakta yang terungkap tidak sesuai. Bahkan, tuntutan 11 tahun yang diajukan kepada terdakwa dianggap berlebihan.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan kepada Nikita Mirzani karena dianggap bukan tindak pidana atau melanggar hukum.
 

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sebut Hukum di Indonesia Lucu

Kasus ini bermula saat Nikita dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)