17 October 2025 01:24
Sidang kasus Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis siang, 16 Oktober 2025.
Sidang yang beragendakan nota keberatan, terdakwa melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita menganggap seluruh dakwaan dengan fakta-fakta yang terungkap tidak sesuai. Bahkan, tuntutan 11 tahun yang diajukan kepada terdakwa dianggap berlebihan.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan kepada Nikita Mirzani karena dianggap bukan tindak pidana atau melanggar hukum.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sebut Hukum di Indonesia Lucu |