Jakarta: Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Merespons hal itu, Nikita berkelakar hukum di Indonesia lucu.
"Lucu saja hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang-orang yang tidak bersalah," ujar Nikita Mirzani, dalam program Top News Metro TV, Kamis, 9 Oktober 2025.
Bagi Nikita, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Meski demikian, dia akan menyiapkan pembelaan untuk menghadapi sidang selanjutnya.
JPU menilai Nikita terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. JPU menemukan adanya kesesuaian antara bukti dan keterangan saksi terkait tindak pidana yang dilakukan Nikita.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merusak martabat dan nama baik pihak lain, menimbulkan keresahan masyarakat secara nasional, terbukti menikmati hasil kejahatan, bersikap tidak sopan dan tidak kooperatif selama persidangan, tidak mengakui perbuatan, dan pernah memiliki catatan pidana sebelumnya. Hanya satu hal yang meringankan terdakwa, yakni memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini bermula saat Nikita dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha
skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.