KPK Bantah Merencanakan Pemanggilan Nikita Mirzani

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Bantah Merencanakan Pemanggilan Nikita Mirzani

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 15:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah akan memanggil artis Nikita Mirzani, terkait laporannya soal dugaan suap menyeret penegak hukum. Nikita mengeklaim sudah menerima surat pemanggilan.

"Sampai saat ini belum ada pemanggilan dimaksud," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.

Budi mengatakan, laporan yang dikirimkan kubu Nikita masih dalam tahap penelaahan. KPK belum bisa memerinci perkembangannya, namun, Nikita dipastikan belum dipanggil.

"Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," ucap Budi.

Baca juga: KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Penegak Hukum

KPK menegaskan tidak mengetahui surat panggilan yang dimaksud oleh Nikita. Sebab, kata Budi, pihaknya belum merencanakan permintaan klarifikasi.

Artis Nikita Mirzani. Foto: Instagram.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan dugaan suap yang menyeret penegak hukum ke KPK. Lembaga Antirasuah memastikan menindaklanjuti aduan tersebut.

“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Budi mengatakan laporan dari Nikita masih dalam tahapan verifikasi. Tahapan ini penting untuk memastikan KPK berwenang menindaklanjuti aduan tersebut.

“Apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan (KPK) atau tidak,” ucap Budi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)