Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, mengenakan baju oranye usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: MI/Ficky.

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan

Ficky Ramadhan • 4 March 2025 19:15

Jakarta: Polda Metro Jaya telah memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare. Polisi langsung menahan keduanya.

Nikita bersama asistennya terlihat keluar dari Polda Metro Jaya dengan baju tahanan berwarna oranye. Nikita juga sempat melambaikan tangan kepada para awak media.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama saudari NM, yang kedua saudara IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 4 Maret 2025.

Pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya seharusnya dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin, 3 Maret 2025.
 

Baca juga: 

Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Terkait Kasus Pemerasan Hari Ini


Namun, Nikita dan IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa, 4 Maret 2025. Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)