Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Dalami Pembelian Aset Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP
Candra Yuri Nuralam • 19 November 2025 07:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada Selasa, 18 November 2025. Mereka diminta menjelaskan soal pembelian aset yang dilakukan tersangka.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lima saksi itu yakni PPAT TT, PPAT SUK, dan tiga pegawai PT PP DOS, IK, dan HSW. Saksi dari PPAT diminta menjelaskan soal pembelian aset tersangka.
"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak PPAT, terkait penelusuran aset, yaitu atas pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.
Budi enggan memerinci aset yang dibeli tersangka. Pemeriksaan pegawai PT PP berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.
| Baca juga: KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP |
"Sedangkan pemeriksaan terhadap para pihak PT PP, untuk keperluan audit BPK dalam penghitungan kerugian negara," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK enggan memerinci inisialnya, saat ini.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.