Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 19 November 2025 07:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada Selasa, 18 November 2025. Mereka diminta menjelaskan soal pembelian aset yang dilakukan tersangka.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lima saksi itu yakni PPAT TT, PPAT SUK, dan tiga pegawai PT PP DOS, IK, dan HSW. Saksi dari PPAT diminta menjelaskan soal pembelian aset tersangka.
"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak PPAT, terkait penelusuran aset, yaitu atas pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.
Budi enggan memerinci aset yang dibeli tersangka. Pemeriksaan pegawai PT PP berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.
| Baca juga: KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP |
