Nurhadi Jalani Sidang Lagi, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan

Terpidana pencucian uang sekaligus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Nurhadi Jalani Sidang Lagi, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan

Candra Yuri Nuralam • 18 November 2025 10:16

Jakarta: Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasusnya kali ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini, Selasa, 18 November 2025, diagendakan sidang pembacaan dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, saudara Nurhadi, di PN Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.

Budi menjelaskan, persidangan akan digelar terbuka untuk umum. Jaksa akan membacakan dakwaan secara detil dalam persidangan.

"Dalam tahap awal dari proses persidangan pidana ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim, mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu, dan tempat kejadian perkara," ucap Budi.

Baca juga: 

Nurhadi Segera Diadili dalam Kasus Pencucian Uang


Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

"Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah melengkapi proses penyidikannya, termasuk melakukan penyitaan sejumlah aset untuk kebutuhan proses pembuktian sekaligus langkah awal dalam optimalisasi asset recovery," ucap Budi.

Dalam kasus ini, Nurhadi akan didakwa dengan Pasal pertama 12 B juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65. Dan dakwaan kedua dengan Pasal 3 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 65.

Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)