Kejaksaan Tangkap Gus Yazid Terkait TPPU Hasil Jual Beli Tanah BUMD Cilacap

Ilustrasi. Medcom

Kejaksaan Tangkap Gus Yazid Terkait TPPU Hasil Jual Beli Tanah BUMD Cilacap

Achmad Zulfikar Fazli • 24 December 2025 12:06

Jakarta: Tim penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) di kediamannya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 23 Desember 2025. Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan diperiksa secara intensif.

Gus Yazid merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar. Penetapan tersangka kepada Gus Yazid dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, Tersangka AY (Gus Yazid) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangannya, Rabu, 24 Desember 2025.
 

Baca Juga: 

Yusril Tegaskan Negara Bisa Rampas Uang Kejahatan Judi Online Lewat UU TPPU


Gus Yazid dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mengaku Terima Uang

 
Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid). Foto Metrotvnews.com Siti Yona Hukmana

Gus Yazid membenarkan menerima sejumlah uang. Namun, dia berdalih tidak mengetahui persis asal-usul uang tersebut. 

"Saya terima uang, tapi tidak tahu asal usulnya dari mana," kata Gus Yazid saat diperiksa sebagai saksi, Rabu, 13 Agustus 2025.

Gus Yazid menyebut uang yang diterimanya dalam beberapa tahap tersebut mencapai Rp18 miliar. Uang tersebut berasal dari seseorang bernama Andi yang mengaku sebagai sebagai direktur sebuah perusahaan perkebunan.

"Kenal 2023 lewat telepon, meminta doa agar segala urusan dilancarkan," katanya.

Seluruh uang itu, kata dia, digunakan untuk kegiatan sosial pengobatan gratis, termasuk digelar di berbagai Kodim dan Kodam

"Semua saya lakukan (pengobatan gratis) atas nama Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), kan saya memang timnya Pak Prabowo," kata dia.

Namun, Gus Yazid tidak tahu asal uang yang diterimanya secara tunai tersebut. Dia mempersilakan pemberian uang tersebut diungkap seluas-luasnya.

Menurut dia, terdapat tanda terima terhadap seluruh uang yang diterimanya, termasuk untuk penggunaannya.

"Saya siap diaudit, jangan saya yang jadi bulan-bulanan. Kalau mau bersih-bersih jangan sepihak, jangan setengah-setengah," tambah dia.

Dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan. Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada 2023 hingga 2024.

Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)