Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2025 07:53
Jakarta: Sejumlah pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil inspektorat gegara klaim sita barang Rp700 miliar saksi Linda Susanti. Padahal, barang yang diambil terkait kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) cuma dokumen, bukan aset.
"Kami juga pada tahap awal itu diklarifikasi oleh inspektorat. Kebenaran terkait dengan permasalahan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Asep mengatakan, tim penindakan sudah melakukan klarifikasi atas klaim Linda kepada inspektorat. Saat itu, tim biru hukum KPK dipanggil untuk merencanakan langkah selanjutnya. Asep menyebut sempat ada rencana melaporkan Linda.
"Nah, kemudian setelah kami tunjukkan, dari pihak inspektorat maupun dari pihak Biro hukum, itu dalam diskusi dengan kami, salah satunya ada usulan untuk melaporkan saudari Linda ya, melaporkan balik," ujar Asep.
Rencana melaporkan Linda karena KPK meyakini klaim saksi itu bohong. Namun, akhirnya diurungkan karena KPK menunggu panggilan penegak hukum untuk menguji klaim Linda.
"Tetapi kemudian kami memutuskan untuk tidak melaporkan balik. Kenapa? Karena kami membaca di media bahwa yang bersangkutan, melalui kuasa hukumnya itu sudah melaporkan ke Bareskrim," ucap Asep.
.jpeg)
Saat ini, KPK menunggu waktu pembuktian. Linda diharap bisa mempertanggungjawabkan klaimnya saat diminta menyandingkan berkas asli dari KPK.
"Jadi sebetulnya biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu. Kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki, ini pada saat nanti diklarifikasi oleh pihak penyidik dari Bareskrim," terang Asep.
Sebelumnya, Linda pernah menyambangi KPK untuk mempertanyakan aset yang diklaim miliknya. Linda meminta asetnya yang dijadikan barang bukti (barbuk) dikembalikan, atau KPK akan diadukan ke DPR.
"Dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR," kata Kuasa Hukum Linda, Deolipa Yumara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Deolipa mengatakan KPK tidak memberikan kejelasan atas aset kliennya yang sudah disita. Kasus Hasbi sudah lama diusut dan tidak kunjung adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi kami berharap KPK mengatensi ini mengingat kepentingan pribadi dari Ibu Linda dan keluarganya, di mana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga," ucap Deolipa.