Pencucian Uang PT Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jakarta

Penyitaan Hotel Ayaka Suites oleh Kejagung. Foto: Dok Kejagung.

Pencucian Uang PT Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jakarta

Candra Yuri Nuralam • 12 December 2025 16:43

aJakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di Kuningan, Jakarta Selatan. Bangunan itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang terkait pemberian kredit di PT Sritex yang menjerat Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

"Tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Desember 2025.

Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Senin, 11 Desember 2025. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan fisik sampai pencatatan aset dalam hotel tersebut.

Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana," ucap Anang.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka. Negara dinilai merugi Rp1 triliun lebih dalam kasus ini. Iwan sempat membantah tidak terlibat.
 


Iwan mengaku tanda tangannya didasari perintah jabatan. Itu, menurut Iwan, tidak berdasarkan kemauan pribadinya.

Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Penyitaan Hotel Ayaka Suites oleh Kejagung. Foto: Dok Kejagung. 

Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)