Toko mas di Nganjuk digeledah. ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri.
Toko Emas di Nganjuk Digeledah Polisi, Perhiasan dan Dokumen Diamankan
Lukman Diah Sari • 20 February 2026 21:16
Nganjuk: Tim Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI). Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 19 Februari hingga Jumat dini hari, 20 Februari 2026.
Sejumlah perhiasan emas dan dokumen administrasi toko turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan dirinya diminta menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," katanya di Nganjuk, Jumat, 20 Februari 2026, melansir Antara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti aktivitas perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal.
Sebelumnya, praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 telah disidik dan perkaranya diputus inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.

Toko mas di Nganjuk digeledah. ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak.
Mulyadi menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, pemilik toko tidak berada di lokasi. Ia menyebut pemilik toko berdomisili di Surabaya dan telah lama berjualan di Pasar Wage, Nganjuk.
"Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," kata Mulyadi.