Zarof Ricar Segera Dieksekusi, Kejagung Tegaskan Kasus Belum Disetop

Eks pejabat MA Zarof Ricar. Foto:Metro TV

Zarof Ricar Segera Dieksekusi, Kejagung Tegaskan Kasus Belum Disetop

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2025 18:34

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, atas kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara. Zarof dihukum penjara 18 tahun dalam kasus ini.

"Kalau yang Zarof, belum (dieksekusi), minggu depan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2025.

Anang mengatakan Zarof diserahkan ke Lapas Salemba, Jakarta, saat eksekusi. Sementara itu, Kejagung menegaskan kasus Zarof belum disetop karena ada pencucian uang yang diusut.

Kasus itu masih pada tahap penyidikan. Kejagung masih mencari aset Zarof yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana awal, yaitu suap dan gratifikasi penanganan perkara.

"Kan itu lagi ditelusuri ini TPPU-nya juga. Belum," ucap Anang.
 


Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain TPPU, Zarof juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.

Eks pejabat MA Zarof Ricar. Foto:Metro TV

Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus suap ini, yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)