Eks pejabat MA Zarof Ricar. Foto:Metro TV
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2025 18:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, atas kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara. Zarof dihukum penjara 18 tahun dalam kasus ini.
"Kalau yang Zarof, belum (dieksekusi), minggu depan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2025.
Anang mengatakan Zarof diserahkan ke Lapas Salemba, Jakarta, saat eksekusi. Sementara itu, Kejagung menegaskan kasus Zarof belum disetop karena ada pencucian uang yang diusut.
Kasus itu masih pada tahap penyidikan. Kejagung masih mencari aset Zarof yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana awal, yaitu suap dan gratifikasi penanganan perkara.
"Kan itu lagi ditelusuri ini TPPU-nya juga. Belum," ucap Anang.
Eks pejabat MA Zarof Ricar. Foto:Metro TV