Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 06:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merampungkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Lembaga Antirasuah menyebut Rita menyebar sejumlah aset ke banyak orang.
“Banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudari RW ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 25 November 2025.
Asep mengatakan, KPK harus mencari informasi soal sebarang aset Rita ke banyak orang. Sebagian pihak sudah mengembalikan aset terkait perkara ini.
“Ada yang dikembalikan, ada yang lain-lain,” ucap Asep.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan
pencucian uang Rita.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.