Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 06:38
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tengah menggelar sidang praperadilan terkait uji keabsahan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Lembaga Antirasuah menekankan status buron Tannos.
“Kita juga akan mendalilkan bahwa bagi (Tannos) yang (masuk) DPO (daftar pencarian orang), gitu ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 25 November 2025.
Asep mengatakan, status buron untuk Tannos akan dijadikan senjata oleh KPK dalam persidangan praperadilan. Hakim tunggal diharap mempertimbangkan status tersebut.
“Nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” ujar Asep.
KPK meyakini status buron Tannos akan membuatkan kalah dalam praperadilan. Majelis tunggal pada praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menolak praperadilan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM) karena dijadikan buron oleh KPK.
“Saudara MM ya, pada saat itu juga kan ditolak (praperadilannya) karena DPO kan,” ucap Asep.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
KTP-el Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan itu perdana digelar Senin, 10 November 2025.
KPK sudah mendapatkan informasi soal gugatan Tannos. Lembaga Antirasuah menghormati keputusan itu.
Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.
Budi mengatakan, KPK akan melawan gugatan tersebut. Penyidikan korupsi yang menjerat Tannos dipastikan tidak ada kesalahan.
"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," terang Budi.