Nikita Mirzani Lega Tak Kena Pasal Pencucian Uang

Artis Nikita Mirzani/Metro TV/Siti

Nikita Mirzani Lega Tak Kena Pasal Pencucian Uang

Siti Yona Hukmana • 28 October 2025 16:53

Jakarta: Artis Nikita Mirzani lega tidak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus TPPU dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Dengan demikian, Nikita terlepas dari tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Nikita Mirzani mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa siang. Usai bebas dari TPPU, Nikita Mirza menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.

“Enggak kerasa udah 7 bulan dan ini sudah selesai. Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada, 27 ayat 2. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” kata Nikita di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.
 


Dengan tidak dikenakan TPPU, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka ditambah kurungan 3 bulan penjara. Namun, Nikita menyebut seharusnya ia tidak divonis sebanyak itu bila proses persidangan berjalan lancar.

“Tapi enggak apa-apalah. Itu kan haknya hakim yang mulia ya. Ya mudah-mudahan hakim bukan sebagai stempel untuk ada di persidangan ini. Dan Niki juga mau ngucapin buat semua, semuanya, terima kasih,” ujar Nikita.

Nikita juga berterima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang sampai akhir sudah mau berargumentasi. Walau, kata Nikita, ujung-ujungnya ia dibilang tidak sopan selama persidangan.

"Terima kasih juga buat keluarga, sahabat, semuanya, lawyer juga yang sudah begitu hebatnya menjalankan sidang ini dengan sampai akhirnya selesai juga," ungkap Nikita.

Lebih lanjut, Nikita menyebut saat ini tidak ada yang harus ditangisi dan sesali. Ia membuka peluang untuk upaya hukum lain agar mendapatkan hukuman lebih ringan.

"Nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat aja nanti di situ," ungkapnya.

Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Keputusan lainnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa Nikita tetap ditahan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai dengan nomor 39 sebagaimana telah tercantum dalam putusan, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Artis Nikita Mirzani/Metro TV/Siti

Di sisi lain, Nikita dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” ungkap Hakim Ketua.

Kasus bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp4 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)