Jaksa Desak Hakim Tolak Pledoi Nikita Mirzani dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

21 October 2025 10:59

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai pembelaan yang disampaikan Nikita pada sidang sebelumnya tidak didasarkan pada fakta persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani, pada Senin, 20 Oktober 2025. Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau jawaban jaksa atas pledoi terdakwa.

Persidangan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Dalam repliknya, jaksa menilai pledoi Nikita tidak konsisten dan disusun tanpa merujuk pada bukti yang muncul di persidangan.
 



Selama pembacaan replik, Nikita yang duduk di kursi terdakwa hanya tersenyum dan sesekali menggelengkan kepala. Usai sidang, ia menanggapi santai pernyataan jaksa dan menegaskan tetap pada isi pledoinya yang menyebut adanya perubahan pasal dalam dakwaan.

“Enggak tahu, gue juga bingung, banyak banget yang diada-adain. Pasal dirubah dari Polda, kan 368 27A ayat 1 lah, di tuntutan didakwaan jadi 369 27B ayat 2,” ujar Nikita, dikutip dari Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa, 21 Oktober 2025.

Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan Nikita terhadap replik jaksa.

Kasus ini bermula saat Nikita dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)