Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2025 18:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu pencucian uang yang dilakukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. KPK akan mengajak sejumlah pihak, termasuk auditor untuk mendalami kabar itu.
"Kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dikutip pada Kamis, 4 Desember 2025.
Isu yang beredar, sejumlah uang terkait kasus rasuah Mardani mengalir ke organisasi tertentu. KPK akan cari bukti, jika memang dana itu berkaitan dengan kasus yang pernah diusut.
"Karena memang, kalau memang benar-benar ada, tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk melakukan upaya penegakan hukum," ucap Asep.
Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, kasus pencucian uang biasanya digelar penyidik jika ada aset negara yang belum bisa dikembalikan. Dalam kasus ini, Mardani sudah menyelesaikan pembayaran pidana denda dan pengganti.
"Yang terpenting adalah adanya harta kekayaan hasil tindak pidana yang akan dirampas untuk negara atau korban," ucap Yunus.
Penegak hukum biasanya tidak mengusut kasus pencucian uang jika pidana denda dan pengganti dibayar. Sebab, esensi kasus pencucian uang sudah tidak lagi ada.
"Tujuan pemidanaan berupa hukuman badan dan asset recovery (pemulihan aset) sudah tercapai dengan putusan perkara tindak pidana asal (korupsi)," ujar Yunus.
Yunus menilai alasan pemidanaan dalam kasus Mardani juga sudah terpenuhi. Sehingga, motif normatif untuk pembukaan kasus baru tidak ada lagi.
"Sementara itu putusan perkara pertama (tindak pidana korupsi) sudah berkekuatan tetap dan denda serta uang pengganti sudah dibayar lunas," ucap Yunus.
Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas kasus rasuah yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hukuman penjaranya kini dikurangi menjadi sepuluh tahun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara sepuluh tahun,” tulis sistem Kepaniteraan MA yang dikutip pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam PK ini, majelis juga memberikan hukuman denda Rp500 juta kepada Mardani. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau hukuman penjaranya ditambah empat bulan.
Majelis juga menguatkan pidana pengganti untuk Mardani sebesar Rp110,6 miliar. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau harta benda dia akan dirampas jaksa untuk dilelang.