197,71 Ton Narkoba Disita Sepanjang Januari-Oktober 2025

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran mengungkap 38.934 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Metrotvnews.com/Siti Yona

197,71 Ton Narkoba Disita Sepanjang Januari-Oktober 2025

Siti Yona Hukmana • 22 October 2025 16:34

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran mengungkap 38.934 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Sebanyak 197,71 ton narkoba disita dari pengungkapan kasus ini.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memerinci dari 197,71 ton narkoba, ada 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir ekstasi. Lalu, 34,49 kg kokain, 6,83 kg heroin, dan 1,87 ton tembakau gorila.

"Happy Five sejumlah 286.454 butir setara dengan 85.936 gram dengan asumsi 1 butir berbobot 0,3 gram, hasis sejumlah 52 gram, ketamin 27.724 kilogram, happy water sejumlah 39.703 gram, obat keras 11.941.665 butir setara dengan 3.582.500 gram,, etomidate 17.611 mililiter, dan THC 5.531 gram," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Polri juga menangkap 51.763 tersangka. Ada tersangka warga negara Indonesia (WNI), terdiri atas 48.692 pria dewasa, 2.764 wanita dewasa, dan 150 anak-anak. Sementara itu, tersangka warga negara asing (WNA), terdiri atas 130 pria dan 27 wanita.

Dari jumlah tersebut, telah dilakukan 1.072 program rehabilitasi dari 832 kasus. Rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).
 

Baca Juga: 

Polri Makin Tegas Berantas Narkoba


Kasus ini terungkap oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Khusus Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 111 kasus dan menahan tersangka 172 orang. Dengan total keseluruhan barang bukti yang disita 182,34 ton.

Sedangkan, Polda jajaran mengungkap 38.823 kasus narkoba dan menahan 51.591 tersangka. Dengan total barang bukti yang disita sebanyak 15,3 ton.

Eko mengatakan dari 197,71 ton barang bukti narkoba yang disita, sebagian telah dimusnahkan. Barang bukti yang belum dimusnahkan dan ditampilkan ke publik ada sekitar 1,33 ton sabu, 3.033.019 butir ekstasi, 608,095 gram ganja, 18,4 kilogram tembakau gorila, 1.100 gram heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 mililiter etomidate, 7.993 butir Happy5, 27.851 gram Happy water, dan 5.531 gram THC.

Usut Pencucian Uang


Eko mengatakan pihaknya mengembangkan perkara ini dengan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tindak pidana asal narkoba. Tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir.

"Sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," tegas Eko.

Dari pengusutan TPPU telah disita aset dari 29 tersangka periode Januari-Oktober 2025, sebesar Rp221.386.911.534. Rinciannya, uang tunai Rp18.883.451.322, aset bergerak dan aset tidak bergerak yang diperkirakan senilai Rp202.503.460.212.

Aset bergerak tersebut antara lain kendaraan roda empat sebanyak 45 unit, kendaraan roda dua sebanyak 43 unit, alat berat 4 unit, jam tangan mewah 14 unit, tas mewah 10 unit, emas atau logam mulia 40,82 gram, dan beberapa perhiasan.

Aset tidak bergerak yang disita, yakni tanah bersertifikat sebanyak 18 lokasi, serta tanah dan bangunan yang bersertifikat sebanyak 19 lokasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaan hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Para tersangka juga dijerat Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)