NEWSTICKER

Tag Result: panji gumilang

Panji Gumilang Diperiksa soal Kasus TPPU di Indramayu

Panji Gumilang Diperiksa soal Kasus TPPU di Indramayu

Nasional • 25 days ago

Bareskrim Polri akan memeriksa peminpin Pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan itu direncanakan akan digelar di Indramayu, Jawa Barat, Kamis siang, 9 November 2023. 

Pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Hingga pukul 10.30 WIB, sudah terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Polres Indramayu di lapas untuk melakukan pengamanan terkait dengan pemeriksaan Panji Gumilang. 

Pihak Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu belum menerima pemberitahuan terkait dengan pemeriksaan tersebut. Meski demikian, pihak lapas telah menyiapkan ruangan khusus untuk melakukan pemeriksaan.

"Saya belum tahu," kata Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Hero Sulistiyono.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang salah satu hasilnya ditemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 - 2022. 

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144 rekening, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp200 miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut dan disita oleh penyindik Bareskrim Polri. 

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

Nasional • 26 days ago

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Rabu 8 November 2023. 

Panji Gumilang dijerat melalui tiga dakwaan mulai dakwaan primer hingga alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. 

Sedangkan untuk dakwaan subsider dijerat melalui pasal 14 ayat (2) UU RI 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan lebih subsider lagi pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

Panji Gumilang juga dijerat melalui UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan(SARA).

Panji Gumilang juga didakwa melanggar passal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukana perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari pihak penasehat hukum. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka. Panji Gumilang sebelumnya mengeluh tentang tangan yang patah dan belum sembuh.

Sementara itu di luar ruang sidang puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Santri dan Rakyat Indramayu menggelar aksi unjuk rasa. Massa aksi memberikan karangan bunga kepada pihak PN Indramayu sebagai simbol agar persidangan terhadap Panji Gumilang berjalan adil.

Hari Ini, Panji Gumilang Hadapi Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

Hari Ini, Panji Gumilang Hadapi Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

Nasional • 26 days ago

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang perdana, Rabu 8 November 2023. Sidang ini dijadwalkan setelah pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. 

Sidang perdana tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma mengimbau semua pihak bersama-sama menjaga kondusivitas serta ketertiban selama proses persidangan. Sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan baik. 

Kasus penistaaan agama yang dilakukan Panji Gumilang bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Nasional • 1 month ago

Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

"Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliar-an, dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp73 miliar," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Kamis, 2 November 2023.

Whisnu menambahkan penyidik menemukan tiga unsur pidana yang dilanggar Panji Gumilang. Unsur pidana tersebut yakni tindak pidana penggelapan, tindak pidana yayasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Panji menggunakan dana pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebesar Rp73 miliar untuk keperluan pribadi. 

Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Nasional • 1 month ago

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Barekrim Polri telah menyerahkan Panji Gumilang berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis 2 November 2023. 

Sekitar pukul 11.15 WIB, iring-iringan kendaraan yang membawa Panji Gumilang tiba di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat dengan pengawalan yang sangat ketat oleh petugas kepolisian bersenjata. 

Pelimpahan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah tahapan berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap atau P21. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkap alasan proses sidang tersaka Panji Gumilang akan digelar di Indramayu. Menurutnya, karena alasan locus delicti yaitu tempat terjadinya tindak pidana kasus Panji Gumilang di Indramayu,

Polisi akan mengantisipasi jalannya sidang dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

"Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu. Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan ya melihat situasi wilayah. Kemarin kami sudah berkoordinasi, persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo.

Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap

Nasional • 1 month ago

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang lengkap alias P-21. Kejagung meminta penyidik segera menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu untuk menjalani persidangan.

"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Oktober 2023.

Permintaan penyerahan tersangka itu berdasarkan aturan. Yakni Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Ketut mengatakan Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) menyatakan berkas lengkap pada Kamis, 26 Oktober 2023. Adapun Panji ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan Polisi

Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan Polisi

Nasional • 2 months ago

Pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang resmi mencabut laporan. Pihak kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan bahwa pelapor memaafkan Panji. 

Kesepakatan damai dan pencabutan laporan kepada Panji Gumilang di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu 20 September 2023. 

Kesepakatan damai dihadiri pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dan Ketua DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung. Sementara pihak Panji Gumilang diwakili kuasa hukumnya.

Kesepakatan damai dan pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang karena pelapor telah menyaksikan permintaan maaf Panji Gumilang.

"Pada dasarnya awal kami melaporkan adalah untuk mengingatkan karena kami anggap telah melampaui batas. Setelah beliau menyadari apa yang dilakukannya salah dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya umat Islam karena telah membuat kegaduhan yang terjadi, maka kami juga memaafkan," tutur Ken Setiawan. 

"Alhamdulillah tadi kita mendengar bahwa Pak Panji Gumilang  menyadari kesalahannya dan mau berubah, serta mau dibina oleh Kementerian Agama dan MUI," ujar Ihsan Tanjung.

Sementara itu, Bareskim Polri kemarin telah mengirim berkas Panji untuk kasus penodaan agama ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa mengembalikan berkas Panji karena dianggap kurang lengkap.

Kuasa Hukum: Tiga Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan

Kuasa Hukum: Tiga Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan

Nasional • 2 months ago

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap kliennya kini sudah mencabut laporan mereka.

Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu menyebut antara pelapor dengan kliennya sudah berdamai dalam kasus tersebut.

"Pelapor telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama dari pelapor yaitu Muhammad Ihsan Tanjung, Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani dan ini telah terjadi perdamaian", ujar Hendra di Lobby Bareskrim, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023. 

Selanjutnya, proses perdamaian akan dilanjukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui konferensi pers.

"Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," tegas Hendra.

Hendra berharap, dengan perdamaian dan pencabutan laporan dari ketiga pelapor, pihak Kepolisian dapat menghentikan kasus kliennya.

"Paling tidak perkara ini bisa dihentikan atau di SP3 harapan kami seperti itu", ujarnya.

Sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa oleh penyidik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Berkas Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang Rampung

Berkas Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang Rampung

Nasional • 3 months ago

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara penodaan agama dengan tersangka Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

Berkas perkara penodaan agama Panji Gumilang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polri untuk dilengkapi. Saat itu, kejaksaan meminta penyidik Polri memeriksa saksi tambahan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis menyatakan, berkas yang dikembalikan telah rampung dan dikirim lagi ke kejaksaan. Pernyataan itu ditulis hari ini, Senin, 18 September 2023.

Pihaknya telah memeriksa lima saksi tambahan. Saksi terdiri dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang mengantongi tiga unsur pidana, yakni penodaan agama, penyebaran berita bohong, dan Undang-Undang ITE.