Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Theofilus Ifan Sucipto • 5 November 2023 18:03
Jakarta: Kasus dugaan pencucian uang Panji Gumilang diminta menjadi pelajaran pengelola pondok pesantren di seluruh Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah mengingatkan pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan.
"Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan dalam keterangan yang dikutip Minggu, 5 November 2023.
Menurut dia, penerimaan, penggunaan, dan pengelolaan dana dari pihak ketiga mesti memperhatikan norma-norma terkait. Sehingga, tak berurusan dengan hukum.
Ihsan mewanti-wanti jangan sampai pengelola dan pengurus menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela. Sebab, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.
"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Di sisi lain, dia mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan DPR. Ihsan meyakini UU tersebut dapat mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.
"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," ujarnya.