Siti Yona Hukmana • 7 October 2024 14:52
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, lengkap alias P-21. Tersangka Panji dan barang bukti harus segera diserahkan ke Kejaksaan untuk disidang.
"Iya sudah P-21 (berkas lengkap), tapi belum tahap-2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada Metrotvnews.com, Senin, 7 Oktober 2024.
Harli mengatakan berkas dinyatakan lengkap kurang lebih sejak dua pekan lalu. Korps Adhyaksa kini tengah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Iya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya, berkas perkara kasus TPPU Panji tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Jaksa meminta penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengaudit kuasangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Selain itu, audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang itu disebut untuk melihat keluar masuk arus kas. Guna memastikan apakah terindikasi TPPU atau tidak.
Gelapkan Rp73 miliar
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.
Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan yang kini dimutasi sebagai Kapolda Sumatra Utara kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Di samping itu, sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama tersebut. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan. Kemudian, dia bebas murni setelah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun pada Rabu, 17 Juli 2024.
"Langsung bebas, karena habis pidananya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2024.