Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 25 July 2024 18:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan audit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Audit untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Harli mengatakan audit keuangan yayasan itu, untuk melihat keluar masuk arus uang. Hal tersebut, untuk memastikan indikasi terkait TPPU.
"Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," ujar Harli.
Menurut Harli, perkara ini sudah dua kali berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipisldeksus Bareskrim Polri. Permintaan audit keuangan yayasan Al-Zaytun, adalah berita acara ketiga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum dipenuhi penyidik.
Terlepas dari itu, Harli belum bisa memastikan posisi berkas perkara. Apakah masih berada di penyidik Bareskrim Polri atau telah dilimpahkan kembali ke JPU.
Baca: Ancaman Bui Masih Mengintai Panji |