Ancaman Bui Masih Mengintai Panji

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Ancaman Bui Masih Mengintai Panji

Ficky Ramadhan • 19 July 2024 15:57

Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, bebas dari penjara. Panji menjalani hukuman terkait kasus penistaan agama di Lapas Kelas IIB Indramayu, selama hampir satu tahun.

Namun, saat ini Panji berstatus tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang masih berproses di Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. "(Saat ini) masih penelitian jaksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juli 2024.

Penyidik menunggu jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, atau P-21. Kemudian, tersangka dan barang buktin dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk disidangkan.
 

Baca: Terpidana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Proses pengusutan dugaan TPPU sudah berjalan satu tahun. Whisnu enggan mengungkap kendala yang dihadapi penyidik.

"Tunggu P-21 saja," pungkasnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan tindak pidana awal, yakni penggelapan uang yayasan.

?Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp 73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp 1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp 200 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)