17 July 2024 23:54
Pemimpin Pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah bebas dari penjara usai menjalani hukuman pidana penodaan agama Rabu, 17 Juli 2024. "Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto turut membenarkan bahwa Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, sesuai vonis Pengadilan Negeri Indramayu, 20 Maret 2024.
Vonis ini lantas dikurangi selama masa penahanan proses peradilan. Dalam kasus penodaan agama Panji Gumilang telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 Agustus 2023.
Baca Juga: PKB Sebut Sulit Usung Ahok, Sekarang Era Anies |