Terpidana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bebas dari Penjara

17 July 2024 23:54

Pemimpin Pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah bebas dari penjara usai menjalani hukuman pidana penodaan agama Rabu, 17 Juli 2024. "Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto turut membenarkan bahwa Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, sesuai vonis Pengadilan Negeri Indramayu, 20 Maret 2024.

Vonis ini lantas dikurangi selama masa penahanan proses peradilan. Dalam kasus penodaan agama Panji Gumilang telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 Agustus 2023.
 

Baca Juga: PKB Sebut Sulit Usung Ahok, Sekarang Era Anies

Sebelumnya Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, Panji divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama tersebut. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)