Usut Aliran Dana, Panji Gumilang Diperiksa di Indramayu Besok

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto

Usut Aliran Dana, Panji Gumilang Diperiksa di Indramayu Besok

Siti Yona Hukmana • 8 November 2023 13:40

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 9 November 2023. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu, tempat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu ditahan.

"(Pemeriksaan) di Indramayu," kata Kasubdit 3 TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Y Dedeo saat dikonfirmasi, Rabu, 8 November 2023.

Dedeo mengatakan ada beberapa saksi lain yang juga diperiksa, meski dia tidak membeberkan identitas para saksi tersebut. Para saksi ini ada yang diperiksa di Indramayu, Jawa Barat dan Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," ungkap Dedeo.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, yayasan dan TPPU usai gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023. Panji diketahui memiliki lima nama lain, yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.

Diketahui, ada 144 rekening atas nama lima nama lain tersebut. Sebanyak 14 rekening di antaranya terdapat uang sejumlah Rp200 miliar. Kemudian, penyidik menganalisa dan diketahui bahwa Panji Gumilang menerima uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari Bank J Trust sebanyak Rp73 miliar pada 2019.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.

Menurut Whisnu, nilai transaksi dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji itu mencapai Rp1,1 triliun. Meski begitu, penyidik masih mendalami terkait kerugian riil dari kasus penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji di YPI.

"Terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ujarnya.

Panji dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kedua, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ketiga, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di samping itu, Panji juga berstatus terdakwa terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia yang ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Indramayu hari ini, 8 November 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)