Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

8 November 2023 21:16

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Rabu 8 November 2023. 

Panji Gumilang dijerat melalui tiga dakwaan mulai dakwaan primer hingga alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. 

Sedangkan untuk dakwaan subsider dijerat melalui pasal 14 ayat (2) UU RI 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan lebih subsider lagi pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

Panji Gumilang juga dijerat melalui UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan(SARA).

Panji Gumilang juga didakwa melanggar passal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukana perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari pihak penasehat hukum. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka. Panji Gumilang sebelumnya mengeluh tentang tangan yang patah dan belum sembuh.

Sementara itu di luar ruang sidang puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Santri dan Rakyat Indramayu menggelar aksi unjuk rasa. Massa aksi memberikan karangan bunga kepada pihak PN Indramayu sebagai simbol agar persidangan terhadap Panji Gumilang berjalan adil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)