Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto

Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Media Indonesia • 20 March 2024 18:38

Indramayu: Pimpinan Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 20 Maret 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi dalam dakwaannya.

Majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yanag telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. Dalam dakwaannya majelis hakim menyatakan bahwa Panji Gumilang telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU No 8 tentang penodaan agama.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimanaa dakwaan yang terlampir," tutur Yogi saat pembacaan putusan.
 

Baca: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Sementara itu Panji Gumilang usai vonis menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Oh kan sudah didengar semua. Pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir,pikir-pikir," tutur Panji yang mengenakan baju berwarna kuning kotak-kotak sambil mengacungkan salam dua jari.

Persidangan Panji Gumilang dimulai pukul 13.00 WIB. Panji Gumilang memasuki ruang siding sekitar pukul 12.57 Wib dan sempat meminta kepada kuasa hukumnya untuk menukar kursi yang didudukinya dengan alasan tidak ada penyangga tangannya dan kurang nyaman. Kursi kosong yang ada di deretan kuasa hukum kemudian digunakan untuk menukar kursi yang semula diduduki Panji. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)