Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto
23 February 2024 12:41
Jakarta: Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang. Berkas itu dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jampidum Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa peneliti (P-16). Penunjukan itu untuk meneliti berkas dan menentukan berkas perkara sudah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.
Ketut menjelaskan berkas perkara tersangka Panji Gumilang kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dalam kurun waktu 2011 sampai sekarang.
Baca:
Polri Serahkan Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang |