Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

23 February 2024 12:41

Jakarta: Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang. Berkas itu dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Februari 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jampidum Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa peneliti (P-16). Penunjukan itu untuk meneliti berkas dan menentukan berkas perkara sudah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.

Ketut menjelaskan berkas perkara tersangka Panji Gumilang kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dalam kurun waktu 2011 sampai sekarang.
 

Baca: 

Polri Serahkan Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang


Tersangka Panji Gumilang dipersangkakan Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.

Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Di samping itu, sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com